Skincare Yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya
Skincare Yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya – Jakarta, .com – BPOM sedang mengkaji laporan masyarakat atas dugaan praktik produksi kosmetik ilegal, tanpa izin edar (TIE) dan zat terlarang dalam kosmetik. Produk kosmetik ilegal ditemukan di pabrik kosmetik ilegal di gudang Elang Laut di Kawasan Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang dan Badan Koordinasi dan Supervisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) telah mengambil tindakan terhadap kasus tersebut. kantor penggeledahan ilegal pada Kamis 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti senilai total miliaran Rp.
Skincare Yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya
Rinciannya, barang bukti yang disimpan antara lain komponen berupa bahan kimia obat seperti hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluosinolon, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat serta bernilai Rp. 4,3 miliar; kemasan berupa wadah kosong dan botol produk kosmetik senilai Rp164 juta; Produk antara berupa lotion senilai Rp. 1,2 miliar; produk yang dibuat dalam bentuk krim malam dan berbagai jenis krim tidak sebanding dengan harga Rp. 1,4 miliar. Selain itu, banyak peralatan produksi berupa mixer, filler, mesin pengemas, mesin pengemas, timbangan dan peralatan produksi lainnya senilai Rp. 451 juta. Sebuah minibus berharga Rp. 198 juta, dan barang elektronik berupa handphone, laptop, CPU dan flashdisk senilai Rp. 31 juta ditangkap dan ditahan di sana.
Skincare Abal-abal: Waspadai 5 Bahayanya!
Hati-hati dan hati-hati menjaga perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 726/Tml Pamtas melakukan penggeledahan perbatasan warga PNG di kampung Baidup.
Seluruh alat bukti telah dihilangkan, dan kini BPOM masih memeriksa 9 (sembilan) orang saksi profesional dan 1 (satu) orang saksi ahli. Berdasarkan pemeriksaan, 1 (satu) orang diduga sebagai pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha tersebut. Pelaku diduga telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2020 di tempat lain, yakni di kawasan Jakarta Barat. Saat ini pengerjaan produksi di lokasi tersebut diyakini akan dimulai pada September 2022.
Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetik ilegal sangat besar. Penyebarannya di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar) dan sebagian Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung). “Produk kosmetik ilegal sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kegunaan dan mutu, kami juga memastikan perusahaan ini tidak menerapkan sistem produksi kosmetik (CPKB), khususnya kebersihan. bagian dari perusahaan jarang terjadi. ,” lanjut Kepala BPOM.
Berdasarkan penelitian dan tanaman ilegal untuk produksi kosmetik, diduga terdapat aktivitas kriminal. Pertama, produksi atau peredaran sediaan obat dan/atau produk obat tanpa izin niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta penciptaan lapangan kerja dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. tahun (lima belas) dan pidana paling tinggi Rp. 1 miliar.
Perhatikan Lingkaran Merah, Dua Kosmetik Terkenal Ini Ternyata Mengandung Bahan Berbahaya
Kedua, produksi atau peredaran sediaan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau nilai dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 di bidang kesehatan. Pidana penjara paling lama sepuluh (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Ketiga, penjualan produk yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi standar yang disyaratkan dalam sistem hukum Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala BPOM kembali menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung zat terlarang dalam kosmetik sesuai ketentuan teknis kosmetik sangat berbahaya bagi kesehatan. Risiko kesehatan yang mungkin terjadi akibat penggunaan kosmetik yang mengandung zat terlarang dalam kosmetik adalah sebagai berikut:
Asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, gatal, bengkak, kemerahan, memar atau mengelupas dan bersifat teratogenik (menyebabkan cacat lahir pada janin).
Waspadai Kandungan Skincare Berbahaya, Cek Komposisi
Resorcinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan menekan sistem kekebalan tubuh. Risiko penggunaan resorsinol pada kulit yang rusak atau teriritasi merupakan gejala dermatitis; iritasi pada mata, kulit, tenggorokan, saluran dan saluran pernapasan bagian atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah untuk mendistribusikan oksigen ke seluruh tubuh); kulit membiru (sianosis), mudah tersinggung, detak jantung cepat, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara signifikan (hipotermia) dan adanya urin dalam darah (hematuria);
Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan Fluocinolone dapat menyebabkan kulit gatal, terbakar, mengelupas, dan kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna kulit, dan pengerasan kulit pada kulit.
Sadar akan risiko yang mungkin timbul, BPOM menghimbau masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, sehingga dapat menjadi konsumen yang terinformasi dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik tanpa hak edar. Dalam hal ini termasuk produk yang tidak mempunyai izin edar dan/atau kosmetika yang mengandung bahan terlarang menurut ketentuan teknis kosmetika.
BPOM juga meminta tenaga kesehatan mendorong pasien yang membutuhkan krim atau salep untuk mendapatkannya melalui jalur resmi. Ini adalah lembaga pemerintah di mana apotek dapat bekerja dengan para profesional dan karyawan berlisensi.
Bpom Rilis Daftar Skincare Tanpa Ijin Edar Dijual Bebas Di Marketplace
Saat membeli perhiasan, usahakan selalu membeli dan mendapatkan perhiasan di pasar yang transparan, adil dan terpercaya, baik toko offline maupun online. Jika Anda membeli kosmetik secara online, belilah dari toko online yang aktif dan selalu periksa KLIK (periksa kemasan, label, kelaikan jalan dan tanggal kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan barang dekoratif.
“BPOM mendukung kuatnya dukungan terhadap bisnis kosmetik di Indonesia dan berkomitmen untuk memastikan standar diterapkan sehingga kosmetik memenuhi standar dan persyaratan keamanan, nilai, dan kualitas. BPOM tidak segan-segan menegakkan hukum dengan menindak oknum pelaku usaha. yang dengan sengaja melanggar hukum dan melakukan tindak pidana narkoba dan makanan. “Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk langsung mendatangi BPOM, Balai Besar/Balai POM dan pihak Badan POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai adanya ilegalitas produksi atau peredaran tersebut. kosmetik di lingkungannya,” kata Direktur BPOM.
Berdasarkan penelusuran www.pom.go.id, Kepala BPOM mengimbau semua pihak bekerja keras memutus rantai pasok dan mencari perhiasan ilegal dan/atau ilegal. Kerja aktif perusahaan komersil melalui komitmen menjamin keamanan, mutu dan kualitas produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan, sedangkan kerja aktif masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan energik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa produk kosmetik yang umum dijual di dalam negeri seringkali mengandung produk yang tidak layak pakai atau ilegal, yakni mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya, jika digunakan secara rutin dapat menyebabkan munculnya penyakit berbahaya.
Cream Medis Sabun Cair 1 Paket
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengingatkan masyarakat untuk menghindari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, bahkan bahan kimia yang dapat mengganggu kesuburan.
Kosmetik yang dianggap aman adalah kosmetik yang tidak memiliki risiko terkait penggunaannya. Namun semua hal tersebut bisa dihindari jika kosmetik yang kita pilih sesuai dengan anjuran yang disetujui oleh pihak yang berwenang.
Untuk menghindari penggunaan kosmetik secara ilegal, masyarakat harus mengetahui produk kosmetik apa yang aman dan cocok. Periksa dulu kemasan dan label produk kecantikan yang Anda beli. Periksa setiap bagian untuk mengetahui adanya cacat kemasan. Lanjutkan dengan bahan yang digunakan dan efek penggunaan selanjutnya.
Tidak ada merkuri, timbal atau bahan kimia berbahaya. Memiliki paket yang jelas dan tanda yang cepat, yang disebutkan di indonesiabaik.id.
Save] Bahaya‼️kenali Ciri Krim Dokter Abal-abal 🥵
Banyak dari produk ini mengandung merkuri. Produk yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik atau perawatan kulit, karena dapat meningkatkan risiko kanker kulit.
“Di lapangan, BPOM masih menemukan produk seperti HN, Natural 99 dan lainnya yang mengandung zat terlarang seperti merkuri,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (1/7/2023).
“Tentu saja penggunaan zat terlarang seperti merkuri pada kulit sangat berbahaya, dapat menimbulkan dampak buruk, yang paling parah adalah kanker kulit,” lanjutnya.
Sedangkan merkuri merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya. Zat ini tergolong racun yang dapat menumpuk dan menumpuk di dalam tubuh kita.
Mengenal Perbedaan Penting Skincare Berbahan Alami
Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, risiko kesehatan akibat merkuri diklasifikasikan berdasarkan usia paparan. Ada beberapa bahaya merkuri bagi orang dewasa:
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan keluhan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi report.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181 – 533 , email [email protected], Instagram @bpom_ri, Twitter @bpom_ri, Facebook page @bpom.official atau konferensi Unit Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/POM se-Indonesia .(** */ Ed)
Previous Post Peduli Makanan Anak, Yonarmed Satgas Kostrad 1 Berbagi dan Ajak Minum Susu Bersama Next Post Polres Mantupa/Lamongan kerjakan bakti sosial distribusi air bersih di tiga kotamadya, di Provinsi Mantup, 28 tahun mengabdi. Akademi Kepolisian 95 Patria TamaJakarta, – BPOM kembali mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pembuatan kosmetik ilegal, tanpa izin niaga (TIE) serta bahan dan kosmetika terlarang. Produk kosmetik ilegal ditemukan di pabrik kosmetik ilegal di gudang Elang Laut di Kawasan Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM dan Serang bersama Badan Koordinasi dan Supervisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) menindak ilegal. pisau pada Kamis 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti senilai miliaran Rp.