Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya – Demikian hasil Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh usai melakukan operasi pengawasan pasar terhadap kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. | Foto: Tasia
, Banda Aceh – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh mengambil tindakan menindak pasar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Hal ini untuk mengurangi penyebaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik.
Ratusan Kosmetik Impor Mengandung Zat Berbahaya
Fokus pengawasannya adalah pada kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE), yaitu kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang kadaluarsa atau rusak pada fasilitas yang mendistribusikan kosmetik. Berdasarkan analisis risiko, diketahui bahwa fasilitas yang menjadi tempat peredaran dan pendistribusian kosmetik kepada masyarakat kemungkinan besar mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Selasa, 5 Agustus 2022, Kepala Badan POM Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan, penertiban pasar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dilakukan serentak di Indonesia pada minggu ketiga dan keempat Juli 2022.
BB POM Banda Aceh secara rutin melakukan pemantauan tidak hanya kosmetik, tetapi juga produk medis dan makanan lainnya sepanjang tahun. Khusus diaplikasikan untuk kosmetik dari bulan Januari hingga Desember. Pemantauan dilakukan secara independen dan terintegrasi dengan sektor terkait.
Dalam acara ini pengendalian dilakukan pada sektor terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Sementara beberapa daerah/kota yang sudah ditertibkan antara lain Banda Aceh, Aceh Besar, Loxemawe, dan Aceh Utara.
Bisa Bikin Sakit, Ini 4 Bahan Kimia Berbahaya Yang Ditemukan Bpom Pada Jutaan Produk Kosmetik!
Sekadar informasi, jumlah fasilitas yang diperiksa sebanyak 52 fasilitas sehingga menghasilkan 32 fasilitas memenuhi ketentuan, dan 20 fasilitas tidak memenuhi ketentuan penjualan kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya.
Hasil dari kampanye ini ditemukan 53.294.000 barang bernilai ekonomi senilai ribuan keping. “Di kelas-kelas di Aceh, kami melihat lebih banyak temuan seperti ini dibandingkan di wilayah lain,” lanjutnya.
Sebagai referensi, TIE Cosmetics yang masih banyak tersedia antara lain lipstik, lip gloss, lip balm, pewarna bibir, cat kuku, krim BB, masker wajah, dan pensil alis. Sementara kosmetik ada yang mengandung bahan berbahaya
Dampak berbahaya dari penggunaan merkuri pada produk perawatan kulit adalah dapat menimbulkan flek hitam pada kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, serta bersifat karsinogenik dan mutagenik. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang dapat merusak mata, paru-paru, sistem pencernaan, saraf, ginjal, dan sistem kekebalan tubuh.
Sahabat Bpom, Sepanjang Tahun 2022 Bpom Menemukan 1541 Kasus Produk Kosmetik Ilegal Di Seluruh Indonesia.
Penggunaan kosmetik yang mengandung timbal pada tubuh, timbal terakumulasi dalam darah, terakumulasi di hati, ginjal, pankreas dan paru-paru, kemudian merusak fungsi organ-organ tersebut. Paparan timbal telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk degenerasi saraf atau masalah pembelajaran dan perilaku, penurunan kesuburan pada pria dan wanita, perubahan hormonal, dan masalah menstruasi.
Fasilitas Tidak Memenuhi Syarat (TMK) akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja mengutamakan pelatihan bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, dikeluarkan pernyataan dari pemilik barang yang ditemukan dan berita acara pemusnahan, serta staf BB POM di Banda Aceh memberikan kesaksian.
Sejauh ini, upaya telah dilakukan untuk memantau industri ini dengan mengembangkan metode pembuatan dan distribusi kosmetik yang lebih baik. Namun, sewaktu-waktu mereka harus menjalani operasi. “Hari ini merupakan hasil kerja sama dalam kerangka pengendalian produk kosmetik yang kita kenal dengan TIEs, beberapa di antaranya mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Yudi mengimbau masyarakat membiasakan membeli kosmetik, artinya memastikan kosmetik tersebut memiliki nomor izin edar berupa pemberitahuan BPOM. Nomor notifikasi tersebut kemudian diverifikasi pada aplikasi BPOM mobile di Android/iOS. Lalu, klik Periksa Nomor Kepemilikan (NIE).
Waspada, Ini Daftar 43 Kosmetik Impor Yang Bisa Picu Kanker
Selain itu, sebaiknya jangan mudah tergiur dengan kosmetik yang diklaim bisa membuat Anda lebih cepat bersinar. Kosmetik tidak memiliki efek terapeutik, hanya wangi, melembutkan dan bersinar. “Tidak ada pemutihan seperti krim yang berputar-putar ini. Ini membingungkan,” katanya.
Ia mengatakan, jika masyarakat membutuhkan informasi obat dan produk makanan, dapat menghubungi Kantor Pusat Badan POM di Banda Aceh yang akan segera dibuka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang melebihi Rp. diterima $5 miliar dari pompa bensin Jabal Noor.
Operasi tersebut dilakukan pada Minggu (25/3) oleh tim BPOM Serang bersama KSKP Merak, Polsek Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Tingkat 2 Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan.
Kosmetik ilegal yang ditemukan yakni RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface diduga diimpor dari Filipina dan masuk ke Jakarta melalui pelabuhan Merak. Cara kerjanya adalah dengan mengemas produk dalam kardus sederhana dan mengirimkannya menggunakan truk kontainer milik jasa ekspedisi dengan nomor registrasi BM 8130 RY.
Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/bahan Berbahaya
Berdasarkan penelusuran BPOM RI, kosmetik yang ditemukan merupakan produk ilegal dan diduga mengandung bahan kimia terlarang, yakni Hydroquinone yang bersifat karsinogen dan tretinoin yang dapat menyebabkan cacat lahir.
Terkait hal tersebut, BPOM mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak bahan berbahaya pada kosmetik pemutih kulit.
Dikutip situs BPOM, K3 merah, K10 merah, asam retinoat, merkuri, dan hidrokuinon dalam kosmetik menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Misalnya K3 merah dan K10 merah jarang digunakan dalam riasan (
Sedangkan hidrokuinon yang biasa digunakan sebagai pemutih atau pemutih kulit juga dapat menyebabkan iritasi kulit.
Hati-hati! Bpom Berhasil Sita Kosmetik Yang Mengandung 5 Bahan Berbahaya Di Klinik Kecantikan, Cek Apa
RI TARAKAN, Wakil Menteri Luar Negeri, mengatakan: “Kita harus memastikan bahwa semua vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia diperlakukan sama dan tidak didiskriminasi.” ). ) antara tahun 2018 hingga 2022 memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan (Lapangan TNI-AL, Bea Cukai, Tim Intelijen Gabungan BAIS-BINDA).
Total barang unknown, found yang ditemukan sebanyak 16.220 buah dengan nilai ekonomi Rp920.058.300. Barang haram tersebut berupa kosmetik, obat tradisional, obat-obatan atau makanan.
Namun menarik untuk dicatat bahwa di antara sebagian besar barang tersebut, ada dua jenis kosmetik yang banyak disukai dan digunakan oleh remaja putri di Kalimantan Utara, yang telah dimusnahkan. Kosmetik ini cerah dan enak.
Herianto Baan, Kepala BPOM Tarakan, mengatakan kedua produk tersebut mengandung tretinoin hidrokuinon dan merkuri, bahan pencerah kulit yang berbahaya, apalagi jika digunakan berlebihan.
Bpom Temukan 181 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang
“Bahan ini merusak kulit, dan jika digunakan terus menerus maka lapisan kulit akan terkelupas sehingga hanya menyisakan lapisan kulit terakhir. Resikonya jika digunakan dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan kerusakan kulit, ujarnya kepada tim pemberitaan di Tarakan, Rabu, 23 November 2022.
Perawatan kulit Brilian diproduksi di Filipina, sedangkan sisanya diproduksi di Malaysia dan China, ungkap Herianto. “Jalur masuknya melalui Tawau (Malaysia) menuju Sebatik. “Setelah itu dikirim ke Tarakan dan dijual ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kosmetik, kata Herianto, selama ini mendominasi penyitaan BPOM. Dengan rincian, kosmetik ilegal menyumbang 85,7%, makanan ilegal 5,4%, obat-obatan terlarang 3,5%, dan obat tradisional ilegal 0,5%.
Ia mengatakan, pada tahun 2022, BPOM Tarakan bersama departemen terkait akan memastikan dan mencegah pengiriman kosmetik ilegal dengan rincian sebagai berikut:
Bahan Berbahaya Ditemukan Dalam Produk Kosmetik, Ini Dampaknya Jika Digunakan
Maret 2022: BPOM bersama LANTAMAL XIII TNI AL mencegah pengiriman ribuan kosmetik ilegal senilai Rp 217 juta.
Menurut dia, pengawasan terhadap obat dan makanan ilegal tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan kerja sama antardepartemen. “Perlu penguatan koordinasi lintas sektoral dalam pemberantasan penyebaran obat-obatan terlarang dan makanan: intelijen sharing, aksi bersama, berbagi pengetahuan, kesediaan BPOM untuk menjadi saksi ahli,” ujarnya.
Bryung antusias menyapa pengamat kota dalam wawancara: Belinda Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 DPT Wong Silik hampir ditetapkan: Jumlah pemilih, TPS menyusut hingga 40% Laura Hafid: GAAS-YA, GASS – YA! !! DPD IMM Kaltara “Menantang Yang Matang” mengunjungi Nunukan Jansen-Suratno yang diselenggarakan oleh keluarga besar Haji Hafid. BPOM kembali menindaklanjuti laporan dugaan izin edar (TIE) dan praktik pembuatan kosmetik ilegal yang mengandung bahan terlarang dalam kosmetik. Kosmetik ilegal tersebut ditemukan di pabrik kosmetik ilegal di Gudang Elang Laut, alamat RT 02/RW 03, Pusat Industri 1 dan 2 I1/28, Jakarta Utara.
BPOM telah bekerja sama dengan Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM), BBPOM di Serang dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Inspektur Sipil, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk menindak kosmetik ilegal. fasilitas pada Minggu 9 Maret 2023, dan hasilnya kami menemukan dan menyita barang bukti senilai total P7,7 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K. Lucito dalam konferensi pers, Kamis, 16 Maret 2023.
Balai Pom Kupang Sita 1.456 Kosmetik Tanpa Izin Edar
Secara rinci, bukti yang dipaparkan antara lain bahan kimia obat seperti hidrokuinon, asam retinoat, dekametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazole, ketoconazole, betametason, dan asam trenesamine. 4,3 miliar Rp 164 juta bahan kemasan kosmetik berupa dry pot dan botol, produk campuran senilai Rp. 1,2 miliar produk jadi berupa krim malam dan berbagai krim unbranded senilai Rp. 1,4 miliar. Selain itu, beberapa alat produksi berupa mixer, oiler, mesin pengemas, mesin pengemas, timbangan dan peralatan produksi lainnya senilai Rp. 451 juta. Minibus berharga Rp. 198 juta, serta barang elektronik berupa telepon seluler, laptop, CPU dan flashdisk senilai Rp. 31 juta disita dan diamankan di tempat.
Tim patroli perbatasan RI-PNG yang kuat dan waspada, Yonif 726/Tml Pamtas, melakukan pemeriksaan perbatasan terhadap warga PNG di Kabupaten Baidu.
Semua barang bukti telah disita dan BPOM kini melakukan penyelidikan